Berapa Rakaat Shalat Qobliyah dan Ba'diyah Zuhur?

shalat, qobliyah zuhur

Seorang muballigh dari Kanada menulis kepada Hadhrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V (atba), menyatakan, "Hadhrat Muslih Mau'ud (ra) telah menyebutkan dalam Tafsir Kabir bahwa ada empat satuan [rak'at] shalat sunnah sebelum shalat Zuhur dan empat setelahnya, namun boleh juga shalat dua rakaat dua rakaat. Namun dalam kitab Fikih Ahmadiyah disebutkan bahwa ada empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat sunnah setelah shalat fardhu. Panduan mengenai masalah ini sedang ditunggu."

Hudhur Anwar (atba), dalam suratnya tertanggal 11 November 2022, menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Intinya adalah adanya perbedaan hadis mengenai jumlah rakaat shalat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu wajib shalat Zhuhur. Oleh karena itu, riwayat dari Hadhrat Aisyah (ra), yang tercatat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, menyatakan bahwa Nabi (saw) biasa melakukan empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat setelahnya. [1]

Selanjutnya, dalam Sunan at-Tirmidzi, ada juga riwayat Hadhrat Ali (ra), yang menyatakan bahwa Nabi (saw) melakukan empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat setelahnya. [2]  

Demikian pula dalam Sunan at-Tirmidzi juga terdapat riwayat dari Hadhrat Aisyah (ra) bahwa ketika Nabi Muhammad (saw) tidak mampu melakukan empat rakaat sebelum shalat Zuhur, maka beliau akan mengerjakan setelahnya. [3]

Selain itu, dalam Sunan at-Tirmidzi juga terdapat riwayat dari Hadhrat Ummu Habibah ra bahwa Nabi (saw) menyatakan, 'Barang siapa yang mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah akan mengharamkannya ke dalam Neraka.' (Ibid.) [4]

Selain riwayat tersebut, Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim juga meriwayatkan dari Hadhrat Abdullah bin Umar (ra) bahwa Rasulullah (saw) biasa melakukan dua rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat setelahnya.  [5]

Setelah meninjau semua hadits ini secara menyeluruh, menjadi jelas bahwa Nabi (saw) pada umumnya melakukan empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat setelahnya. Praktik tetap Nabi Muhammad (saw) ini dikuatkan oleh anggota rumah tangga beliau [ahl al-bayt]. Namun, ada kalanya Nabi (saw) melakukan dua rakaat sebelum dan dua rakaat setelah Zuhur di masjid, seperti yang diamati oleh beberapa sahabat, seperti dalam kisah Hadhrat Abdullah bin Umar (ra). Namun, Hadhrat Aisyah (ra) juga meriwayatkan bahwa jika Nabi (saw) tidak dapat melakukan empat rakaat sebelum Zuhur, maka beliau akan mengqadhanya setelahnya. Dengan demikian, masuk akal jika Nabi (saw) melakukan shalat sunah tersebut di rumah, mengingat ajaran beliau, ‘Selain shalat wajib, shalat yang paling utama yang bisa dilakukan seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya sendiri.' [6]

Oleh karena itu, sunah Rasulullah (saw) yang senantiasa ditaati mengenai rakaat shalat Zhuhur yang diturunkan kepada kita melalui amalan umat adalah Rasulullah (saw) biasa mengerjakan empat rakaat sebelum empat rakaat wajib shalat Zuhur dan dua rakaat sesudah Zhuhur. Meskipun demikian, ada beberapa riwayat berbeda mengenai rakaat ini dalam kitab hadis.

Hadhrat Masih Mau’ud (as), yang merupakan Hakim yang Adil [Hakam Adl] pada zaman ini, telah memberi kita pedoman dasar mengenai hadits Rasulullah (saw), dengan menguraikan hal ini dengan sangat jelas: 

"Ahadits (Hadits-Hadits) dikategorikan menjadi dua bagian; yang pertama terdiri dari hadis-hadis yang telah dilindungi secara menyeluruh oleh tradisi amalan (sunnah) umat yang bertahan lama, yaitu hadis-hadis yang telah diperkuat dan menjadi benar-benar otentik (dipercaya) melalui rantai sunnah yang tegas, kuat, dan tidak dapat dipertanyakan lagi. Hal ini mencakup semua aspek fundamental (mendasar) agama, termasuk ritual, kewajiban kontrak, transaksi sosial (hubungan kemasyarakatn), dan ketetapan syariah yang teguh. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut tidak dapat disangkal telah mencapai tingkat kepastian mutlak dan terbukti keasliannya. Kekuatan yang disifatkan pada hadis-hadis ini tidak berasal dari disiplin keilmuan Ilmu Hadits itu sendiri, dan bukan merupakan sifat intrinsik (bagian dalam) dari hadis itu sendiri, juga tidak berasal dari kepercayaan dan keandalan para perawinya. Sebaliknya, kekuatan ini muncul melalui kesinambungan amal perbuatan hidup yang penuh berkah dan bermanfaat. Oleh karena itu, saya menganggap hadis-hadis ini, sepanjang didukung oleh tradisi (kebiasaan) yang bertahan lama ini, memiliki status kepastian.

Di sisi lain, ada bagian hadits yang tidak berhubungan dengan tradisi abadi ini dan diterima hanya berdasarkan dukungan perawi dan kebenaran yang mereka rasakan. Saya menganggap hadis-hadis ini hanya bersifat spekulatif (untung-untungan atau dugaan) dan berfungsi menjadi dasar terbangunnya terkaan. Hal ini karena metode perolehannya tidak menjamin bukti yang absolut dan definitif namun rentan terhadap berbagai kompleksitas (kerumitan)." [7] 

Oleh karena itu, amalan Rasulullah (saw) mengenai shalat sunah Zuhur adalah seperti yang telah saya uraikan sebelumnya: Rasulullah (saw) biasanya mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya. Namun jika karena suatu hal beliau tidak dapat menunaikan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan menggantinya dengan melakukan empat rakaat setelah Zuhur.

Para ahli hukum Islam [fuqaha] telah membedakan shalat sunah [nawafil] Nabi (saw) menjadi dua kategori: sunnah mu’akkadah dan sunnah ghayr mu’akkadah. Sunnah mu’akkadah mengacu pada shalat sunah yang dilakukan secara konsisten oleh Nabi (saw), sedangkan sunnah ghayr mu’akkadah mengacu pada shalat yang kadang-kadang beliau tinggalkan. Oleh karena itu, para ahli hukum menggolongkan empat shalat sunah sebelum shalat wajib (fardh) Zuhur dan dua shalat setelahnya sebagai sunah mu’akkadah, dan dua shalat sunah tambahan yang dilakukan setelahnya sebagai sunnah ghayr mu’akkadah.

Nabi yang mulia (saw) menghabiskan siang dan malamnya dengan banyak shalat sunah dan permohonan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, beliau secara tetap mendorong para sahabatnya untuk melakukan shalat sunah dan sering mengingat Allah di berbagai waktu. Khusus mengenai shalat sunnah Zuhur, beliau mendorong para Sahabat dengan menyatakan bahwa barang siapa yang menjaga empat rakaat sebelum dan empat rakaat setelah shalat Zuhur, maka Allah SWT akan mengharamkan api atas dirinya. Para ahli hukum menganggap empat shalat sunah setelah shalat Zuhur ini dianjurkan [mustahabb].

Dari sudut pandang fikih, empat rakaat sebelum shalat wajib Zuhur dan dua rakaat setelahnya termasuk sunah mu’akkadah. Selain itu, dua rakaat berikutnya setelahnya dianggap sebagai sunnah ghayr mu'akkadah. Juga mustahabb melakukan empat rakaat, bukan dua rakaat setelah Zuhur. Namun, jika seseorang shalat sunnahnya hanya dua rakaat, bukan empat rakaat sebelum Zuhur, maka ia dapat mengerjakan empat rakaat bersama-sama setelah Zuhur, baik secara bersama-sama atau dua rakaat.

Dengan demikian, petunjuk yang diberikan dalam Tafsir-e-Kabir dan Fiqh-e-Ahmadiyya keduanya sah; seseorang dapat mengharapkan pahala dari Allah SWT sesuai dengan cara dia melakukan shalat.”

(Disusun oleh Zaheer Ahmad Khan, Kepala Departemen Arsip, Sekretariat Pribadi, London dan diterjemahkan oleh Al Hakam.)

Sumber: Al Hakam

Penerjemah: Mln. Dildaar Ahmad Dartono


Footnote:

[1] Sahih al-Bukhari, kitab Tahajjud, Bab: ar-Rakatain Qabla Zhuhur (باب الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ) no.1180: Hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ Sungguh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dahulu tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.

Shahih Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Jawâz an-Nâfilah Qâiman wa Qa’idan, no. 730 (باب جَوَازِ النَّافِلَةِ قَائِمًا وَقَاعِدًا وَفِعْلِ بَعْضِ الرَّكْعَةِ قَائِمًا وَبَعْضِهَا قَاعِدًا): Hadits ‘Abdullah bin Syaqîq Radhiyallahu anhu ketika bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang shalat sunnah yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau Radhiyallahu anhuma menjawab: كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, shalat di rumahnya sebelum Zhuhur empat rakaat, kemudian keluar dan shalat mengimami manusia. Kemudian masuk (rumah lagi) dan shalat dua rakaat.

[2] Sunan at-Tirmidzi, Kitab as-salah, Bab ma ja'a fi l-arba' qabla z-zuhr (باب مَا جَاءَ فِي الأَرْبَعِ قَبْلَ الظُّهْرِ)

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ .

 [3] Sunan at-Tirmidzi, Kitab as-salah, Bab ma ja'a fi r-rak'atayni ba'da z-zuhr (باب مَا جَاءَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ): عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ .

[4] HR at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat, no. 428; Ibnu Majah, kitab ash-Shalat, no. 428; Abu Dawud kitab ash-Shalat, Bab: al-Arba’ Qablal-Zhuhri wa Ba’daha, no. 1269; dan Ibnu Majah kitab ash-Shalat was-Sunnah fîha, Bab: Mâ Jâ`a fîman Shalla Qablal-Zhuhri Arba’an wa Ba’daha Arba’an, no. 1160. Empat rakaat sebelumnya dan empat rakaat setelahnya, sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habîbah yang berbunyi: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah mengharamkannya dari neraka”.

[5] Sahih al-Bukhari, Kitab al-Jumu'ah, Bab ash shalat ba'da l-Jumuah (باب الصَّلاَةِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ وَقَبْلَهَا), 937: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ  ; 

al- Bukhâri kitab Tahajjud, Bab: ar-Rakatain Qabla Zhuhur no.1180: Hadits Ibnu ‘Umar yang berbunyi: حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَكَانَتْ سَاعَةً لَا يُدْخَلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ Aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat  setelah ‘Isya dan dua rakaat sebelum shalat Subuh. Dan ada waktu tidak dapat menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hafshah Radhiyallahu anhuma menceritakan kepadaku bahwa bila muadzin beradzan dan terbit fajar beliau shalat dua rakaat.

Sahih Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab fadli s-sunani r-ratibah qabla l-fara'id wa ba'dahunn (باب فَضْلِ السُّنَنِ الرَّاتِبَةِ قَبْلَ الْفَرَائِضِ وَبَعْدَهُنَّ وَبَيَانِ عَدَدِهِنَّ), 729: عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ فَأَمَّا الْمَغْرِبُ وَالْعِشَاءُ وَالْجُمُعَةُ فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهِ . 

[6] Sahih al-Bukhari, Kitab al-adhan (كتاب الأذان), Bab salati l-layl (باب صَلاَةِ اللَّيْلِ): فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ.

[7] Al-Haqq Mubahasa Ludhiana, Ruhani Khazain, Vol. 4, p. 35.



Post a Comment

0 Comments