Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid atau Ikut Kegiatan di Masjid?

 wanita haid masuk masjid dan ikut kegiatan masjid

Seorang wanita mengirimkan surat kepada Hazrat Mirza Masroor Ahmad (aba) bahwa merujuk pada berbagai hadits yang terkait dengan wanita menghadiri [ruang shalat] masjid saat haid, sambil menyebutkan tentang sudah adanya produk-produk kebersihan wanita modern. Beliau bertanya apakah diperbolehkan wanita haid menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan di masjid dan ia bertanya tentang mengajak tamu wanita non-Muslim yang sedang haid berkeliling masjid dan meminta petunjuk dari Huzur (aba).

Dalam suratnya tanggal 14 Mei 2020 Huzur (aba) memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut: 

Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) telah menjelaskan secara khusus tentang wanita haid yang mengambil atau membawa sesuatu ke dalam masjid atau duduk di dalam masjid. 

Jadi seperti yang telah Anda sebutkan dalam surat, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) mengizinkan istri beliau yang sedang haid untuk meletakkan tikar di masjid misalnya. Namun dalam kaitannya dengan duduk di masjid saat haid, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam)  dengan tegas melarang hal tersebut dalam hadits. 

Jadi, pada saat dua hari raya, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) memerintahkan gadis-gadis yang belum menikah, remaja putri yang telah memakai purdah, dan wanita yang sedang haid, semuanya dapat menghadiri shalat Eid, sampai-sampai beliau memerintahkan wanita yang tidak memiliki kerudung untuk meminjamnya kepada saudara perempuan mereka supaya dapat hadir dalam shalat Eid. Namun beliau juga memerintahkan wanita yang sedang haid untuk memisahkan diri dari tempat shalat sambil tetap bisa menyaksikan ibadah [sebelum dan sesudah shalat Eid]. 

Demikian pula, saat Hujjatul Wada [Haji Perpisahan] ketika umat Islam lainnya sedang menunaikan ibadah haji sebelum umrah, Aisyah (ra) sedang haid. Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) tidak mengizinkannya untuk menunaikan umrah, karena seseorang harus menghabiskan banyak waktu di masjid untuk tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah. Ketika selesai Haji, haidnya selesai, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) menyuruhnya untuk Umrah sendiri. 

Jadi, setelah mengetahui petunjuk yang jelas dari hadis, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi kita untuk mengikuti cara-cara baru untuk memenuhi keinginan kita sendiri. 

Sejauh menyangkut aspek ini, para wanita [terdahulu] tidak memiliki sarana kebersihan yang tersedia seperti saat ini, memang benar mereka tidak memiliki sarana-sarana modern tersebut. Namun bukan berarti mereka tidak bisa menjaga kebersihan sama sekali dan pakaian luarnya kotor karena haid. Umat manusia telah berupaya menemukan pengaturan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhannya sepanjang zaman. Jadi, di masa lalu, wanita juga menjaga kebersihan dengan cara terbaik. 

Lagi pula, produk-produk kebersihan modern sekalipun pasti ada beberapa kekurangan. Wanita yang mengalami pendarahan hebat, pakaian mereka terkadang terkotori karena pembalut yang bocor. 

Jadi, ajaran Islam yang seperti itu akan terus diterapkan setiap zaman dan berlaku merata di segala zaman, seperti halnya yang diterapkan pada zaman Nabi Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam). 

Jika ada kendala di suatu tempat sehingga tidak ada ruangan lain selain tempat shalat, maka dapat ditentukan sebuah tempat di ujung ruangan, di samping pintu yang biasanya tidak dipakai shalat. Wanita yang haid dapat duduk di sana. Atau bisa juga ditempatkan kursi-kursi untuk wanita haid yang diletakkan di pojok area shalat sehingga tidak ada kemungkinan ruangan shalat kotor. 

Kemudian terkait dengan perempuan non-Muslim yang datang ke masjid, pertama, mereka umumnya tidak duduk di dalam masjid; tetapi mereka diajak tur keliling masjid yang durasinya setara dengan waktu yang dibutuhkan untuk membawa tikar dari masjid atau meletakan tikar ke dalamnya [seperti yang disebutkan dalam hadits di atas]. Namun, jika diperlukan untuk menempatkan mereka di ruang shalat, Anda harus menempatkan kursi di pojok masjid, daripada menyuruhkan untuk duduk di sajadah tempat shalat. 

Sumber: Al-Hakam

Post a Comment

3 Comments

  1. Masih banyak yang merasa sudah pakai pembalut dengan tenang duduk didalam mesjid

    ReplyDelete
  2. assalamu 'alaikum. mohon info kontak redaksi website ini kalau boleh...ada terjemahan yg ingin sy kirim.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam. Kirim ke sini saja pak, esensi.islam@gmail.com

      Delete