Shalat Tasbih, Benarkah Shalat yang Disunnahkan?

shalat witir, shalat muslim

Seorang perempuan bertanya kepada Hazrat Mirza Masroor Ahmad (aba), tentang tata cara melaksanakan shalat tasbih dan bagaimana kita harus menyelesaikan 300 tasbih dalam empat rakaat shalat ini. Huzur Anwar (aba) dalam suratnya tanggal 25 Juli 2021 menjawab pertanyaan tersebut. 

Dari riwayat-riwayat hadits tentang shalat tasbih Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) tidak pernah melaksanakan shalat tasbih, dan tidak ada bukti bahwa para Khalifah Rasyidah pernah melakukan shalat tersebut.  Demikian pula, kami tidak menemukan riwayat tentang pelaksanaan shalat tasbih oleh Hazrat Masih Mau'ud (as), sang pecinta sejati Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) yang diutus untuk kebangkitan Islam kedua kali.

Namun, dalam beberapa hadits disebutkan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) pernah mengajarkan shalat ini kepada beberapa sahabat dan menganjurkan mereka untuk menjalankannya. 

Maka para ulama salaf memilki dua pendapat mengenai hadits tentang shalat tasbih. Ada yang menyatakan hadits-hadits ini dapat diterima, ada juga yang menyebutnya sebagai hadits palsu [maudhu'], dan mempertanyakaan keaslian asnad-nya. Kemudian di antara keempat imam mazhab juga terdapat perbedaan pendapat. Imam Ahmad bin Hanbal tidak memberikan status mustahab (sunnah) pada shalat ini, sedangkan imam fikih yang lain menganggapnya mustahab dan meyakini keutamaan shalat ini. 

Menurut saya, shalat ini tidak perlu dikerjakan, tetapi jika seseorang ingin mengerjakannya, maka kita harus mengingat petunjuk Ali (radhiyallahu 'anhu) berikut yang juga disampaikan oleh Hazrat Masih Mau'ud (as). Ada seseorang melaksanakan shalat di waktu yang tidak diperbolehkan shalat. Ketika Ali (radhiyallahu 'anhu) menerima keluhan tentang hal ini, beliau menjawab bahwa beliau tidak ingin terkena ayat ini: 

اَرَءَيۡتَ‭ ‬الَّذِيۡ‭ ‬يَنۡهٰ‭ ‬عَبۡدًا‭ ‬اِذَا‭ ‬صَلّٰي

"Apakah kamu melihat orang yang melarang seorang hamba ketika ia shalat?" (QS Al-Alaq [96]:10-11)

(Musannaf Abd al-Razzaq, Kitab salat al-'idain, Bab as-salati qabla khurujil-imami wa ba'd, Juz' III, Hadits no. 5626 sebagaimana dikutip dalam Al-Badr, No. 15, Jil. 2, 1 Mei 1903, hal.114)

Jadi jika ada yang ingin melaksanakan shalat ini secara sendiri, kami tidak akan melarangnya. Tetapi melaksanakan shalat ini secara berjamaah adalah bid'ah dan dilarang. 

Tata Cara Shalat Tasbih

Mengenai tata cara shalat tasbih, diriwayatkan dalam Sunan Abi Daud, dari Abdullah ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhu) bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda kepada Abbas (radhiyallahu 'anhu):

  1.  Engkau shalat empat rakaat, pada setiap rakaat membaca surah Al-Fatihah dan surah [Al-qur'an yang lain].
  2. Selesai membaca Al-Fatihah dan ayat, saat masih berdiri, bacalah kalimat berikut sebanyak 15 kali, سُبْحَانَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬وَالْحَمْدُ‭ ‬لِلَّهِ‭ ‬وَلَا‭ ‬إِلَهَ‭ ‬إِلَّا‭ ‬اللَّهُ‭ ‬وَاللَّهُ‭ ‬أَكْبَرُ  (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar)
  3. Kemudian saat ruku bacalah dzikir itu sebanyak 10 kali. 
  4. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku' lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. 
  5. Kemudian engkau sujud dan ucapkanlah (dzikir) itu sebanyak 10 kali.
  6. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud maka ucapkanlah sebanyak 10 kali [dalam duduk di antara dua sujud]
  7. Kemudian engkau bersujud lagi dan mengucapkannya 10 kali
  8. Kemudian engkau angkat kepalamu setelah sujud dan ucapkan sebanyak 10 kali. 
  9. [Jadi akan ada 75 tasbih di masing-masing rakaat)
  10. Jika engkau mampu melakukan shalat ini setiap hari, maka lakukanlah. Jika tidak lakukanlah setiap Jumat; jika tidak sebulan sekali; jika tidak maka setahun sekali; jika tidak maka sekali seumur hidup.'

(Sunan Abi Dawud, Kitab as-shalat, Bab shalatit-tasbih)

Sumber: Al Hakam

Post a Comment

0 Comments