POLIGAMI ANTARA PERASAAN DAN KEADILAN



Oleh : Mln. Hendra Muslich

Uswah yang terbaik sepanjang zaman bahkan sampai hari kiamat adalah Rasulullah Saw. Beliau Saw tidak akan pernah memberikan contoh yang akan merugikan siapa pun, termasuk kaum wanita. Semua yang beliau lakukan senantiasa berada dalam bimbingan Allah Taala. Termasuk dalam hal beliau Saw memiliki isteri lebih dari satu.
Pada umumnya, di kalangan para wanita tidak sedikit yang merasa tidak nyaman bila berkaitan  dengan 'POLIGAMI', bahkan sampai ada yang berpikir daripada dipoligami atau dimadu lebih baik bercerai saja. Sepertinya ini seperti hantu yang menakutkan. 
Perasaan seperti ini bisa dimaklumi karena sebagai isteri tentu dia tidak ingin ada wanita lain di hati suaminya, ada yang lain hadir dalam kehidupan rumah tangganya. Terbayang di depan matanya sang suami berbagi tempat di hatinya, berbagi kasih sayang dan perhatian, termasuk berbagi uang dapur dan lain sebagainya.
Semuanya itu bersifat manusiawi. Walaupun demikian, sebagai orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu kita diwajibkan untuk selalu merujuk kepada tuntunan Ilahi dan wujud sunah Rasulullah Saw. 
Di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 Allah Taala berfirman yang artinya: ”Dan jika kamu khawatir bahwa kamu tak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan yang lainnya yang kamu sukai, dua, tiga atau empat, akan tetapi jika tak akan dapat berlaku 'ADIL', maka kawinilah seorang perempuan saja.”
Dalam ayat di atas ada izin poligami atau beristeri lebih dari satu dalam keadaan tertentu. Islam memperkenankan (Walaupun tentu saja tidak menganjurkan atau mendorong) seorang laki-laki beristeri lebih dari satu. 
Di dalam tafsir singkat ayat ini dijelaskan dengan gamblang bagaimana sebenarnya tujuan poligami itu berkaitan dengan masalah anak-anak yatim yang terlantar, kepentingannya terabaikan maka dengan menikahi ibu dari anak-anak yatim itu maka akan semakin memberikan perlindungan yang lebih baik lagi bagi keduanya dengan adanya ikatan pernikahan. 
Namun, tujuan poligami tidak hanya itu saja. Ada kondisi-kondisi lain yang menjadikan poligami sebuah solusi, di antaranya apabila tujuan dari sebuah pernikahan  tidak tercapai, seperti isteri menderita cacat seumur hidup atau ada penyakit menular sehingga tidak bisa melayani kebutuhan biologis suaminya. Atau isteri karena mandul tidak bisa memberikan keturunan, maka poligami menjadi sebuah solusi. 
Tidak hanya itu saja di zaman Rasulullah Saw sering terjadi peperangan antara kaum muslimin dengan kaum kafir Quraisy, banyak para sahabat yang gugur syahid di medan perang. Sehingga banyak janda-janda dan anak-anak yatim yang perlu perlindungan. Maka lagi-lagi poligami menjadi sebuah solusi. 
Demikian pula ketika terjadi perang dunia pertama dan kedua, akibatnya kaum wanita lebih besar jumlahnya dari pada kaum pria, hal ini menimbulkan  kerusakan moral dan kemunduran akhlak masyarakat barat.
Rasulullah Saw menikah lebih dari satu isteri tentu bukan karena beliau (Naudzubillah) seperti yang dituduhkan orang-orang yang benci Islam, tapi karena beliau melindungi kehormatan status dan harga diri janda-janda muslimah pada waktu itu. Tanpa didasarkan atas nafsu syahwat. Rasulullah Saw adalah figur yang agung, keberatan apa pun yang ditujukan kepada Rasulullah Saw akhirnya tenggelam ditelan zaman.
Perlu pemahaman yang benar berkaitan dengan poligami sehingga di masyarakat tidak terjadi lagi pemahaman yang keliru. Jangan sampai para wanita, khususnya kaum wanita Islam sendiri alergi terhadap poligami. Poligami yang benar dan menjadi sebuah solusi dengan memenuhi penjelasan di atas tadi, akan menjadi obat dan bukan menjadi sesuatu yang mudarat.
Seorang suami yang ingin menikah lagi tentu harus bisa bersikap adil, adil dalam hal kasih sayang dan perhatian, adil dalam menjaga perasaan, adil dalam mengatur waktu dan juga adil dalam memenuhi kebutuhan lahir batin isteri-isterinya. Tidak mudah memang, maka dari itu tidak semua laki-laki bisa berpoligami. 
Sisi lain dari poligami adalah merupakan pengorbanan yang meminta supaya perasaan pribadi diberikan untuk kepentingan umum atau kepentingan nasional yang lebih luas.
Tulisan ini ditutup dengan kutipan nasehat Hadzrat Imam Mahdi As berkaitan dengan poligami yaitu :
“Maka wahai kaum wanita! Janganlah Anda berkeluh kesah kepada Tuhan apabila suami-suami Anda sekalian bermaksud untuk menikah lagi. Melainkan hendaklah Anda sekalian berdoa, semoga Tuhan memelihara Anda dari musibah dan percobaan. 
Tidak syak lagi bahwa seorang laki-laki yang setelah memperisteri dua orang tetapi ia tidak berlaku adil, ia sangat berbuat aniaya dan patut diminta pertanggungjawaban. Akan tetapi, oleh karena ketidaktaatan kepada Tuhan, Anda sendiri janganlah ditanyai mengenai perbuatan masing-masing. 
Apabila pada pemandangan Allah Anda dinilai sebagai orang salehah, maka suami Anda pun akan dijadikan saleh. Sekalipun, syariat membenarkan poligami dengan mengingat berbagai kemaslahatan, namun demikian undang-undang takdir terbuka bagi Anda. 
Jika peraturan syariat tidak sanggup Anda pikul, maka manfaatkanlah undang-undang takdir dengan perantaraan doa. Sebab undang-undang takdir dapat mengalahkan peraturan syariat juga." 

Post a Comment

0 Comments