Larangan Mengumumkan Barang yang Hilang di Masjid

mengumumkan barang hilang di masjid

Seorang Mubaligh dari Inggris bertanya kepada Hazrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih V (aba), 'Jika ada barang yang hilang di masjid atau seseorang lupa barang-barangnya di tempat wudhu kemudian ditemukan oleh orang lain, bolehkah pengumuman tentang barang yang hilang itu dilakukan di masjid? 

Huzur Anwar (aba) dalam suratnya tanggal 30 November 2022 memberikan jawaban sebagai berikut: 

Mengumumkan barang yang hilang di dalam lingkungan masjid itu dilarang. Kebiasaan seperti ini sangat tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw. Sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Rasulullah saw bersabda: 

مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

"Jika ada yang mendengar seseorang mengumumkan barangnya yang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.’ Karena masjid tidak dibangun untuk tujuan tersebut." (Sahih Muslim, Kitabul-masaajidi wamawaadi’i ash-shalaah, Bab an-nahyi ‘an nasydidh-dhaallati fil-masjidi wa ma yaquluhu man sami‘an-naasyid, hadits 568a)

Menjelaskan lebih lanjut tentang larangan terhadap pengumuman semacam itu di masjid, Hazrat Muslih Mau'ud bersabda: 

Perenungan mendalam terhadap Islam, khususnya di masa-masa awal umat Islam, terungkap bahwa masjid tidak semata-semata sebagai tempat suci untuk mengingat Allah tetapi juga berperan sebagai tempat untuk menangani dan menyelesaikan masalah-masalah tertentu yang [tampaknya] bersifat 'duniawi'. Jika meninjau majelis-majelis yang diselenggarakan oleh Nabi Muhammad (saw) nampak bahwa keputusan-keputusan strategis, pertimbangan hukum, dan kegiatan-kegiatan pendidikan dilakukan dalam batas-batas suci tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masjid tidak semata-mata untuk mengingat Allah secara formal; tugas-tugas lain yang penting bagi bangsa juga diperbolehkan, meskipun ada larangan ketat terhadap pengumuman pribadi seperti mengumumkan barang yang hilang. Rasulullah (saw) secara tegas melarang perbuatan memberitahukan barang-barang yang hilang di dalam masjid, dengan bersabda bahwa orang-orang yang melakukan hal itu jangan berharap mendapatkan keberkahan Ilahi atas barang-barang tersebut. Ini memberikan batasan yang jelas, meskipun masjid dapat menjadi sarana untuk berdiskusi mengenai strategi militer, pendidikan, masalah hukum, tetapi pengumuman pribadi mengenai kehilangan barang sangat dilarang. Penggambaran ini menggarisbawahi suatu prinsip bahwa aktivitas di dalam masjid harus untuk kepentingan komunal atau nasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan kata lain, masjid merupakan ruang komunal di mana pekerjaan-pekerjaan kolektif dan nasional dapat dilaksanakan, yang dapat mendatangkan manfaat bagi bangsa dan kebajikan. Pada hakikatnya, setiap kegiatan yang memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat atau bangsa, adalah baik, dan dapat dianggap sebagai tindakan yang mirip dengan mengingat Allah.' (Khotbah Jumat, 29 Agustus 1952, Harian Al Fazl, Lahore, 11 September 1952, hal. 2)

Berdasarkan arah ini, sangat jelas bahwa pengumuman peribadi mengenai barang-barang yang hilang melanggar kesucian masjid, karena sifatnya yang non-komunal. Tetapi ada pengecualian untuk kasus anak hilang atau ditemukannya [anak hilang] karena dampaknya yang serius dan mengancam jiwa, sehingga memenuhi syarat sebagai masalah yang menjadi perhatian dan kebaikan bersama. 

Meski demikian, penyediaan papan pengumuman di gerbang luar masjid untuk menyebarkan informasi tentang barang yang hilang atau ditemukan tidak melanggar peraturan ini, yang mana hal ini dikuatkan oleh beberapa ahli fikih klasik.

Sumber: Al-Hakam 

Post a Comment

3 Comments