Jangan Menyepelekan Hutang, dan Nasihat Al-Qur'an

Oleh: Mln. Mubarak Achmad

Manusia mempunyai hak dan kewajiban kepada Allah Ta’ala yang cukup besar dan jika dilanggar dapat di selesaikan dengan cara bertaubat. Namun apabila hak dan kewajiban itu berkaitan dengan manusia maka penyelesaiannya harus memenuhi hak dan kewajiban dengan manusia tersebut sebelum hari kiamat tiba.

Misalnya, salah satunya adalah berkenaan dengan berutang uang sesama manusia. Di mana uang tidak dapat memutuskannya, yang bisa hanyalah amal kebajikan dan kejelekan. Karena itu setiap kita harus menjaga amanat dan segera melunasi utang, hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, kita harus memperhatikannya. 

Utang itu apa sich? Jika jika mendengar kata utang, mungkin kata tersebut akan sering diikuti dengan kata piutang. Kedua kata tersebut memang sering diselaraskan atau bahkan disebutkan bersama-sama, utang-piutang.

Hal tersebut terjadi karena memang keduanya memiliki arti yang cukup mirip atau bahkan bisa dibilang sebangsa tapi tak sama. Nah, sebenarnya, apa sih arti dari kedua hal ini?.  

Arti Utang dan Piutang Menurut KBBI adalah utang atau bisa dikatakan sebagai utang merupakan uang tunai dan non tunai atau barang yang dipinjam oleh seseorang dari orang lain. Sedangkan piutang adalah uang jenis tunai maupun non tunai atau barang yang dipinjamkan oleh seseorang atau tagihan uang dari seseorang pada orang lain yang meminjam.

Secara garis besar, keduanya memang memiliki arti yang mirip yakni uang pinjaman. Namun, memiliki perbedaan dalam sudut pandang. Hutang dilihat dari sudut pandang orang yang meminjam uang. Selain itu, hutang juga diawali oleh si empunya hutang atau orang yang meminjam uang. Sehingga hutang memiliki arti uang yang dipinjam oleh seseorang.

Berbeda dengan hutang, piutang di sudut pandangan dari orang yang meminjamkan uangnya, sehingga yang disebut piutang adalah uang yang dipinjamkan pada orang lain.

Setiap Negara, setiap keluarga, setiap individu pasti pernah merasakan yang namanya berhutang. Apakah dalam posisi kaya maupun dalam posisi miskin, dipastikan pernah mengalami yang nama nya hutang.

Ada orang berhutang karena memang terpaksa atau sangat membutuhkan untuk menutupi hidupnya, misalnya suatu ujian menimpa seseorang atau seseorang ditimpa sakit yang harus dirawat dirumah sakit (Penulispun pernah mengalami akan hal ini, tapi segera dilunasi loh).

Namun, di masyarakat, banyak juga yang berhutang padahal ia tidak sangat membutuhkannya, namun hanyalah karena menyukai gaya hidup mewah dan bersaing dengan tetangga. Seperti contoh membeli kendaraan, perabotan rumah tangga dan benda-benda duniawi lainnya. Tak hayal lagi banyak yang menjalankan penyicilan pembayaran yang tidak bisa lepas dari ke subhatan. Hal seperti ini baiknya dihindari.

Berkenaan dengan berhutang, di dalam Islam adalah sebuah muamalah yang diperbolehkan, namun jangan menyepelehkan dalam pelunasannya, tidak diperkenankan berhutang tapi lupa membayar/tidak mau membayar hutang. 

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang tidak ada niat membayar hutang, adalah sebagai berikut;

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا صُهَيْبُ الْخَيْرِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

“Dari Syu’aib bin Amru radliallahu ‘anhu berkata, telah menceritakan kepada kami Shuhaib Al Khair, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baginda bersabda: “Siapa saja berutang dan ia berniat  untuk tidak membayar/melunasi kepada pemberi hutang, maka ia akan menjumpai Allah Ta’ala dengan status sebagai pencuri.” {HR. Ibnu Majah No: 2401}. 

Al-Munawi menyatakan, orang yang enggan membayar hutang akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan seperti mereka {Faidul Qodir 3/181}.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. (رواه البخاري)

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami ‘Abdul A’laa dari Ma’mar dari Hammam bin Munabbih, saudaranya Wahb bin Munabbih bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menunda pembayaran utang bagi orang kaya adalah kezhaliman”. {HR. Bukhari}

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan amal kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” {HR. Ibnu Majah}

“Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda Barangsiapa yang berhutang dengan maksud berniat segara melunasinya, maka Allah Ta’ala akan segera melunasinya. Dan barangsiapa yang berhutang dengan maksud berniat tidak akan melunasinya maka Allah Ta’ala akan menggiringnya kepada kebinasaan” {Bukhari}

Jadi jika kita tidak berniat melunasi hutang nanti dihadapan Allah Ta’ala ibarat pencuri, dan merupakan kezhaliman serta amalaik kita akan dibayarkan kehutang kita. Jika amal baiknya habis, maka amal buruk orang yg dihutangi ia tanggung, namun jika tidak mencukupi juga, bisa jadi kita akan diobat di nereka. Tidak bayar hutang sama dengan kita membinasakan diri sendiri.

Kalaupun kita terpaksa harus berhutang maka penuhilah perintah dan NASIHAT AL-QUR’AN, yakni;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai, orang-orang yang beriman, Apabila kamu berhutang pada sesamamu untuk masa tertentu, hendaknya menuliskannya. Dan hendaklah seorang juru tulis di antaramu menuliskan dengan jujur dan janganlah sang juru tulis itu enggan menuliskan, karena Allah telah mengajarkan menulis, maka hendaklah menulis.

Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan dan ia harus takut kepada Allah, Tuhan-nya dan janganlah ia mengurangi daripadanya sedikitpun. Maka jika orang yang berhak itu kurang berakal atau lemah atai ia tidak mampu mendiktekan, maka walinya harus mendiktekan dengan jujur.

Dan carilah saksi dua orang di antara laki-lakimu, tetapi jika tak ada dua orang laki-laki, ambillah dari antara orang-orang yang ada pada waktu itu seorang laki-laki dan dua orang wanita dari antara saksi-saksi yang kamu sukai, hal demikian itu supaya jika seorang dari kedua wanita keliru, maka seorang lagi dapat mengingatkan yang lain.

Dan jangnlah saksi-saksi itu enggan apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu segan menu;iskannya, baik kecil maupun besar, beserta batas waktu pembayarannya.

Hal demikian adalah lebih adil di sisi Allah dan membuat kesaksian lebih meyakinkan dan lebih dapat dipercaya untuk menyelamatkanmu dari keraguan, maka baiklah ditulis ‘kecuali jika jual beli itu perdagangan tunai yang kamu lakukan di antaramu pada saat itu juga, maka tak ada dosa atasmu jika kamu tidak menuliskannya.

Dan panggillah saksi apabila kamu berjual-beli dan ingatlah bahwa baik juru tulis maupun saksi-saksi jangan disusahkan. Dan jika kamu mengerjakan demikian, maka sesungguhnya itu suatu kefasikan dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan Allah akan memberimu ilmu dan Allah mengetahui sagala sesuatu” {Al-Baqarah, 2 : 282}

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Dan jika kamu dalam perjalanan dan tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang jaminan sebagai pegangan. Jika seorang di antaramu memberi amanat kepada orang lain, maka orang yang diberi amanat itu hendaklah menyerahkannya kembali apabila diminta dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhan-nya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian dan barangsiapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa. Dan ingatlah bahwa Allah mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”{Al-Baqarah, 2 : 283}

Pendiri Jemaat Ahmadiyah, Imam Mahdi wa Masih Mau’ud, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad ‘alaihi wasallam menginfokan kepada kita; “Rasulullah saw tidak mau menyembahyangkan jenazah yang masih berhutang. yang terlihat adalah orang-orang dengan tulus dan sungguh-sungguh meminjam hutang, tetapi mereka tidak dengan ketulusan dan kesungguhan seperti itu mengembalikannya. Bahkan dengan sangat susah mereka mengembalikannya. Dari itulah diketahui kebenaran iman”. {Malfuzat, Jilid 9, Hal. 347}

Di tempat lain Beliau ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa pentingnya membayar hutang dan menjaga amanat. Karena banyak dari sebahagian kita menganggap remeh masalah pembayaran  hutang dan menjaga amanat tersebut. Rasulullah saw besabda: ”Subhanallah, apakah Allah Ta’ala tidak menurunkan (perintah) untuk pelunasan hutang? Demi zat dan jiwaku ada dalam genggaman tangannya andaikan ada laki-laki yang gugur dalam perang fisabilillah kemudian ia hidup lagi dan di bunuh lagi padahal ia mempunyai hutang  maka ia tidak masuk syurga hingga hutangnya dilunasi { HR. Nasai}. 

Jadi apakah setelah mendengar hadits tersebut kita masih akan meremehkan atau menyepelekan masalah hutang ?. Andaikata kita harus terpaksa berhutang, maka segera kita melunasinya, dengan melunasi hutang insya Allah Ta’ala tidak akan menjadi penghalang dan memberatkan diakhirat nanti. Nah siapa yang punya hutang, ayo berniat dan segera melunasinya. Dan untuk terhindarnya kita dari masalah itu banyak-banyaklah BERZIKIR DAN BERDO’A ; “Allahumma inni A’udzubika minalmatsanmi Wal maghromi.” Ya Allah saya mohon perlindungan kepada-mu dari dosa dan dari terlibat hutang.  

Post a Comment

0 Comments