MAHROM DALAM ISLAM






Oleh : Mln. Dian Kamiludin Achmad

Kita sering mendengar orang mengatakan bukan muhrimdan biasanya terucap ketika seorang pria atau wanita hendak bersalaman, lalu saling mengucapkan kita bukan muhrim sehingga saling menolak bersalaman. Sebenarnya ada kekeliruan dalam pengistilahan ini, karena yang dimaksud muhrim adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan yang dimaksud dalam ilustrasi di atas adalah mahromMahrom adalah semua orang yang haram dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1]

Jadi penyebutan istilah muhrim di masyarakat kita dengan makna yang haram dinikahi adalah keliru, karena seperti yang dijelaskan di atas seharusnya adalah mahrom. Maka, dari sini dapat kita telaah lagi siapa saja yang dimaksud mahrom itu?

Kalau kita perhatikan ayat berikut ini, maka akan jelas siapa saja mahrom itu,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Telah diharamkan atasmu ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu dan saudara-saudara perempuanmu dan saudara-saudara perempuan bapakmu dan saudara-saudara perempuan ibumu, dan anak-anak perempuan saudara-saudara laki-lakimu dan anak-anak perempuan saudara perempuanmu dan ibu-ibumu yang menyusui kamu. Dan saudara-saudara perempuan sepesusuan denganmu, dan ibu-ibu istri-istrimu yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum bercampur dengan mereka, maka tiada dosa bagimu mengawini anaknya, dan diharamkan istri-istri anak-anak lelakimu yang lahir  dari sulbimu ( anak kandung ); dan juga diharamkan bagi  kamu mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara sebagai istri-istrimu dalam satu waktu  kecuali apa yang telah lampau. Sesungguhnya, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.[2]
Mahrom disini sesuai ayat di atas terbagi menjadi dua macam, Mahrom Muabbadyang artinya tidak boleh dinikahi selamanya dan Mahrom Muaqqotyang artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Adapun mahrom muabbad dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Mahrom Karena Keturunan (Nasab)
*Pertama: Ibu – Ibumu. 
Ibu dalam bahasa Arab artinya setiap nasab lahirmu kembali kepadanya:
1. Ibu yang melahirkan kita.
2. Nenek kita dari ayah ataupun ibu.
3. Nenek ayah kita dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibu kita dari ayah ataupun ibunya, dan seterusnya ke atas.

*Kedua: Anak – Anak perempuanmu. 
Anak perempuan dalam bahasa Arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepada kita:
1. Anak perempuan kita.
2. Anak perempuan dari anak perempuan kita (cucu).
3. Anaknya cucu dan seterusnya ke bawah.

*Ketiga: Saudara – Saudara perempuanmu. 
Saudara perempuan ini meliputi:
1. Saudara perempuan seayah dan seibu (adik-kakak).
2. Saudara perempuan seayah saja (adik-kakak).
3. Saudara perempuan seibu saja (adik-kakak).

*Keempat: Saudara – Saudara perempuan ayahmu. 
Saudara perempuan ayah kita meliputi:
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibunya (bibi).
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayahnya saja (bibi).
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibunya saja (bibi).
4. Saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.

*Kelima: Saudara – Saudara perempuan ibumu. 
Saudara perempuan ibu meliputi:
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibunya (bibi).
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayahnya saja (bibi).
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibunya saja (bibi).
4. Saudara perempuan nenek dari ayah ataupun ibu kita dan seterusnya ke atas.

*Keenam: Anak – Anak perempuan dari saudara laki-lakimu. 
Anak perempuan dari saudara laki-laki meliputi:
1. Anak perempuan dari saudara laki-laki kita, seayah dan seibu kita.
2. Anak perempuan dari saudara laki-laki kita, seayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki kita, seibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki kita dan seterusnya ke bawah.

*Ketujuh: Anak – Anak perempuan dari saudara perempuanmu. 
Anak perempuan dari saudara perempuan meliputi:
1. Anak perempuan dari saudara perempuan kita, seayah dan seibu kita.
2. Anak perempuan dari saudara perempuan kita, seayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara perempuan kita, seibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita dan seterusnya ke bawah.

Mereka inilah mahrom kita sebab hubungan nasab atau keturunan yang haram dinikahi. Adapun yang bukan mahrom dari sebab nasab adalah:

  1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah, anak paman (sepupu).
  2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu, anak paman (sepupu).
  3. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah, anak bibi (sepupu).
  4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu, anak bibi (sepupu).

Merekalah bukan mahrom walaupun mempunyai hubungan nasab (keturunan) dengan kita dan mereka boleh dinikahi.

  1. Mahrom Karena Persusuan (Rodho’ah)
*Pertama: Ibu – Ibu yang menyusui kita. 
Yaitu yang meliputi:
1. Ibu susuan kita sendiri.
2. Ibunya ibu susuan kita.
3. Neneknya ibu susuan dan seterusnya ke atas.

*Kedua: Saudara – Saudara dari susuan. 
Meliputi:
1. Perempuan yang kita disusui oleh ibunya, baik ibu kandung maupun ibu tiri.
2. Perempuan yang menyusu kepada ibu kita.
3. Perempuan yang sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kita berdua.
4. Perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuan kita.

C. Mahrom Karena Hubungan Pernikahan (Mushoro’ah)

*Pertama: Ibu istrimu/ibu mertua.

*Kedua: Anak-anak istrimu –Ar-Roba’ib- yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, akan tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu itu/sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu menikahinya. 
Mereka meliputi:
1. Anak-anak perempuan istri kita.
2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istri kita (cucu perempuannya istri).
3. Cucu perempuan dari anak-anak istri kita, dan seterusnya ke bawah.

Perlu diketahui bahwa Ar-Roba’ib menjadi mahrom dengan syarat jika ibunya sudah digauli, tetapi jika ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya, maka Ar-Roba’ib ini bukan mahrom suami ibunya, bahkan suami ibunya ini bisa menikahinya.[3]

*Ketiga: Istri-istri anak kandungmu/menantu. 
Yaitu:
1. Istri dari anak kita.
2. Istri dari cucu kita.
3. Istri dari anaknya cucu dan seterusnya ke bawah baik dari nasab maupun sepersusuan.

Sedangkan mahrom muaqqot ada delapan, yang meliputi:

*Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar). 
Tidak boleh seorang laki-laki untuk menikahi saudara perempuan istrinya dalam satu waktu.

*Kedua: Bibi dari ayah atau ibu istri. Nabibersabda, “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu)-nya.”[4]
*Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

*Keempat: Perempuan yang telah ditalak tiga. 
Maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya dulu (rujuk) sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain dulu.

*Kelima: Perempuan musyrik sampai ia masuk Islam.

*Keenam: Perempuan pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian rahimnya kosong).

*Ketujuh: Perempuan yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

*Kedelapan: Tidak boleh menikahi perempuan yang kelima sedangkan masih mempunyai istri yang keempat.
Jadi inilah yang dimaksud mahrom dalam Islam, yang mana syariat memberikan batasan yang jelas agar kita tidak salah dalam pergaulan dan hubungan dalam persaudaran di lingkungan keluarga besar kita. Sehingga batasan di hadapan siapa saja kita ataupun istri kita bisa membuka hijab walaupun itu dengan saudara, karena adanya penjelasan ini kita jadi tidak sembarangan. Semoga Allah Ta’ala member taufiq dan hidayah kepada kita semua agar memahami dengan benar mengenai mahrom ini. Aamiin.





[1]Berkata Imam Ibnu Qudamah rh, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.” (Al-Mughni 6/555)
[2]QS. An-Nisa ayat 23
[3]Pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Ats-Tsaury dll
[4]HR. Muslim, no.1408

Post a Comment

0 Comments